Info Sekolah
Sabtu, 17 Okt 2026
  • SELERA SMABA MAMPU MANDIRI BERSAMAMU
  • SELERA SMABA MAMPU MANDIRI BERSAMAMU
16 Juli 2026

Larangan Gratifikasi dan Pungli di SMA Negeri 1 Baturraden

Kamis, 16 Juli 2026 Kategori : Edukasi / Pendidikan

Baturraden, 16 Juli 2026. SMA Negeri 1 Baturraden berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, gratifikasi yang dilarang, serta pungutan liar. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan sekolah dan memberikan pelayanan pendidikan yang adil serta profesional kepada seluruh peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, SMA Negeri 1 Baturraden mengajak seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua/wali, komite sekolah, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Larangan Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Seluruh warga sekolah wajib menjaga integritas dan menghindari penerimaan atau pemberian yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

Setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan pendidikan harus dicermati berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi keputusan, atau merupakan imbalan atas pelayanan tertentu tidak boleh dijadikan kebiasaan maupun sarana untuk memperoleh perlakuan khusus.

2. Larangan Pungutan Liar

Pungutan liar adalah permintaan atau penerimaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Di lingkungan SMA Negeri 1 Baturraden, setiap pihak dilarang:

  1. Meminta atau menerima uang maupun barang di luar ketentuan yang sah dalam pelayanan pendidikan.
  2. Memungut biaya dengan paksaan, ancaman, intimidasi, atau tekanan kepada peserta didik dan orang tua/wali.
  3. Menjanjikan kemudahan layanan, nilai, kelulusan, atau perlakuan khusus dengan imbalan uang maupun barang.
  4. Memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah.
  5. Melakukan pungutan tanpa dasar, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan

SMA Negeri 1 Baturraden berupaya memastikan bahwa setiap pengelolaan dana pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Transparansi: informasi yang relevan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.
  • Akuntabilitas: setiap penerimaan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sukarela sesuai ketentuan: partisipasi masyarakat yang diperbolehkan harus dilaksanakan sesuai peraturan dan tidak disertai pemaksaan.
  • Profesionalitas: seluruh layanan pendidikan diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang ekonomi peserta didik.
  • Integritas: seluruh warga sekolah menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Komitmen ini tidak dimaksudkan untuk melarang setiap bentuk pembayaran atau partisipasi masyarakat yang sah, melainkan memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Mekanisme Pengaduan

Warga sekolah, orang tua/wali, dan masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan gratifikasi yang dilarang atau pungutan liar di lingkungan SMA Negeri 1 Baturraden dapat menyampaikan laporan melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) SMA Negeri 1 Baturraden.

Laporan hendaknya memuat informasi yang jelas, antara lain:

  • Waktu dan tempat kejadian;
  • Uraian kejadian atau dugaan pelanggaran;
  • Pihak atau kegiatan yang berkaitan dengan laporan, jika diketahui; dan
  • Bukti pendukung yang tersedia, jika ada.

Setiap laporan akan ditangani secara objektif, tertib, dan sesuai kewenangan. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan atau penindakan di luar kewenangan sekolah akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Saluran pengaduan sekolah:

  • Melalui Tim Saber Pungli SMA Negeri 1 Baturraden;
  • Melalui Kepala SMA Negeri 1 Baturraden; atau
  • Melalui kanal pengaduan resmi sekolah yang telah ditetapkan.

5. Komitmen Bersama

Pencegahan gratifikasi dan pungutan liar bukan hanya tanggung jawab pimpinan sekolah, melainkan tanggung jawab seluruh warga sekolah dan masyarakat. Partisipasi aktif dalam menjaga integritas merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan terpercaya.

SMA Negeri 1 Baturraden mengajak seluruh pihak untuk berani menolak pemberian yang tidak patut, tidak melakukan pungutan yang tidak sah, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang tersedia.

Berani Jujur, Tolak Gratifikasi, Tolak Pungli!

SMA Negeri 1 Baturraden — Bersama Mewujudkan Pendidikan yang Berintegritas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar