Baturraden, 16 Juli 2026. SMA Negeri 1 Baturraden berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, gratifikasi yang dilarang, serta pungutan liar. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan sekolah dan memberikan pelayanan pendidikan yang adil serta profesional kepada seluruh peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, SMA Negeri 1 Baturraden mengajak seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua/wali, komite sekolah, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Seluruh warga sekolah wajib menjaga integritas dan menghindari penerimaan atau pemberian yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan pendidikan harus dicermati berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi keputusan, atau merupakan imbalan atas pelayanan tertentu tidak boleh dijadikan kebiasaan maupun sarana untuk memperoleh perlakuan khusus.
Pungutan liar adalah permintaan atau penerimaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Di lingkungan SMA Negeri 1 Baturraden, setiap pihak dilarang:
SMA Negeri 1 Baturraden berupaya memastikan bahwa setiap pengelolaan dana pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Komitmen ini tidak dimaksudkan untuk melarang setiap bentuk pembayaran atau partisipasi masyarakat yang sah, melainkan memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga sekolah, orang tua/wali, dan masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan gratifikasi yang dilarang atau pungutan liar di lingkungan SMA Negeri 1 Baturraden dapat menyampaikan laporan melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) SMA Negeri 1 Baturraden.
Laporan hendaknya memuat informasi yang jelas, antara lain:
Setiap laporan akan ditangani secara objektif, tertib, dan sesuai kewenangan. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan atau penindakan di luar kewenangan sekolah akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Saluran pengaduan sekolah:
Pencegahan gratifikasi dan pungutan liar bukan hanya tanggung jawab pimpinan sekolah, melainkan tanggung jawab seluruh warga sekolah dan masyarakat. Partisipasi aktif dalam menjaga integritas merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan terpercaya.
SMA Negeri 1 Baturraden mengajak seluruh pihak untuk berani menolak pemberian yang tidak patut, tidak melakukan pungutan yang tidak sah, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang tersedia.
Berani Jujur, Tolak Gratifikasi, Tolak Pungli!
SMA Negeri 1 Baturraden — Bersama Mewujudkan Pendidikan yang Berintegritas.
Tinggalkan Komentar